Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1181/Pdt.G/2024/PA.Slw 1.Komariyati Binti Sumakhrad
2.Turonggowati Binti Sumakhrad
3.Iwan Dwi Cahyanto bin Sudato
1.H. Moh. Aminudin
2.H. Muhamad Bisri
3.H. Muchsinin
4.Drs. H. Tofikurohman
5.Ust. Mukhlisin
6.H. Aminudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 1181/Pdt.G/2024/PA.Slw
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Komariyati Binti Sumakhrad
2Turonggowati Binti Sumakhrad
3Iwan Dwi Cahyanto bin Sudato
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Ali, S.H.I., M.H.Komariyati Binti Sumakhrad
2Nur Ali, S.H.I., M.H.Turonggowati Binti Sumakhrad
3Nur Ali, S.H.I., M.H.Iwan Dwi Cahyanto bin Sudato
Tergugat
NoNama
1H. Moh. Aminudin
2H. Muhamad Bisri
3H. Muchsinin
4Drs. H. Tofikurohman
5Ust. Mukhlisin
6H. Aminudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon kepada  Ketua Pengadilan Agama Slawi c.q Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Objek Wakaf untuk dapat dirubah atau dibongkar guna pelebaran jalan demi kepentingan umum atau Ahli Waris sah atau Ahli Waris Pengganti serta digunakan untuk kepentingan bersama;
  3. Menyatakan bahwa tanah yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari Para Penggugat yang diwakafkan untuk pembangunan Masjid sesuai dengan kehendak para pewakif;
  4. Menghentikan Pelaksanaan pembangunan Halte yang dibuat oleh Pengurus Masjdi An-Nur Bojong dan Nadzir Bojong;
  5. Menetepakan akses jalan sebelah selatan masjid untuk kepentingan umum sehingga masyarakat dapat menikmat akses jalan tersebut untuk melintas kendaraan roda empat;
  6. Menetapkan bahwa Tanah Objek Wakaf merupakan peninggalan Alm. Sumakhrad;
  7. Menghukum Para Tergugat  bila mana perlu Pelaksanaan Putusan terhadap dengan alat kekuasaan Negara atau Polisi;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi isi dalam putusan ini;
  9. Menhukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;

 

SUBSIDER:

          Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak