Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon wali adol kepada Pengadilan Agama Slawi C.q Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Kakak Pemohon (A Irkham Markhami) sebagai wali adol;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balapulang sebagai wali Hakim dalam perkawinan Pemohon (Umi Kholipah Binti Kusaeri) dengan Edi Hartono Bin Tarwad;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|